UJIAN
AKHIR SEMESTER (UAS)
Nama : SHINTA PURWATI
NPM : 141273010
Kelas/semester : A/4
Mata
Kuliah : Manajemen Pembiayaan
PBS
Dosen
Pengampu : Wagista Yulianto, SE.Sy
Soal
Penjelasan
1.
Mengapa kita perlu mengidentifikasi
kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syari’ah?
2.
Apa saja hal yang perlu diperhatikan
dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Soal
Analisa
Anda
barusaja bergabung dengan Bank Maju Syari’ah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal
juni 2016, anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan
berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank
Maju Syari’ah.
Calon
debitur anda adalah bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah
satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini pemilik
Toko Pertanian “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak Yanto.
Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15
tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di
pengembangan usaha Toko Pertanian “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di
salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil
interview
·
Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp.
2000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan
Bapak Yanto.
·
Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank
Maju Syari’ah sebesar Rp. 50.000.000. uang tersebut didepositokan dalam jangka
waktu 5 tahun.
·
Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini
Rp. 2000.000/hari.
·
Ibu Anggraini hanya berjualan dari
senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·
Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan
jumlah 2 orang karyawan.
·
Pengeluaran lain
1. Sewa
tempat usaha Rp. 12.000.000/tahun
2. Listrik
Rp. 500.000/bulan
3. Transportasi
Rp. 300.000/bulan
4. Telepon/pulsa
Rp. 200.000/bulan
·
Tagihan cicilan motor di Bank Aman
sebesar Rp. 500.000/bulan
·
Harta yang dimiliki (salah satunya akan
di agunkan)
1. Bapak
Yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran cina yang digunakan untuk
keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp. 150.000.000
2. Ibu
Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan
Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2
·
Bapak Yanto bermaksud untuk membeli
rumah di Kota Metro, senilai Rp. 130.000.000. oleh karena itu, beliau
mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syari’ah.
Tugas
Anda:
1.
Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang
anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad
tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
2.
Berikanlah penilaian kelayakan usaha
calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan
pembiayaan ini.
3.
Jika debitur mengagunkan mobilnya, dan
berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit
pembiayaan tersebut? (dengan catatan kebijakan di Bank anda menggunakan bobot
penilaian terendah untuk menilai agunan)
4.
Jika margin yang diharapkan oleh pihak
Bank Maju Syari’ah adalah sebesar Rp. 20.000.000. maka berapakah total angsuran
yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18
bulan, dan 24 bulan?
5.
Dari ketiga pilihan jangka waktu
tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan
alasannya?
Jawaban soal penjelasan:
1. Kita
perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank
syari’ah karena dengan mengidentifikasi kebutuhan nasabah, pihak bank dapat
mengetahui berapa besar pembiayaan yang akan diberikan serta relevansi antara
kebutuhan konsumsi nasabah dengan pembiayaan yang diberikan. Selain itu, dengan
mengidentifikasi kebutuhan nasabah, bank dapat memilih dan merekomendasikan
produk atau akad yang paling tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan
nasabah dengan resiko yang minimalis.
Untuk mengetahui berapa besar pembiayaan yang
diberikan, bank menganalisis kebutuhan nasabah yang sebenarnya
diperlukan dari yang di ajukan, tidak langsung menyetujui besar jumlah
pembiayaan yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan jumlah pembiayaan yang tepat
yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah. Selain itu, bank akan menganalisis
kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan
dengan besarnya pembiayaan yang akan diberikan bank.
2.
Hal yang perlu diperhatikan dalam
menerima agunan kebendaan yaitu
a. Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
b. Marketability agunan, antara lain terkait dengan
lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan
c. Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
d. Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga
memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
e. Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan
f. Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan
dan bonafiditas perusahaan asuransinya
Hal
yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan yaitu
- Karakter dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan
- Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan
- Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
- Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah
- Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani atau memberikan jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
- Akta pengikatanya dibuat dengan akta notaris dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan.
Jawaban soal analisa:
1.
Akad yang akan saya rekomendasikan
kepada debitur adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Alasannya dikarenakan
berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan nasabah yaitu Bapak Yanto
memerlukan pembiayaan guna keperluan pembelian rumah di daerah Kota Metro
dimana pembayarannya akan dilakukan secara angsuran dengan mengagunkan harta
nya berupa mobil sebagai jaminan pembiayaan. Oleh karena itu saya
rekomendasikan akad murabahah karena murabahah merupakan akad jual beli barang
dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.
Dalam
kasus ini menggunakan akad murabahah, pihak bank akan mengambil alih pembelian
rumah dari pihak penjual lalu akan menjualnya kepada bapak Yanto dengan
menyepakati harga yaitu harga beli ditambah margin yang diharapkan pihak bank.
Dalam hal tersebut, pihak bank melakukan pembelian rumah dari penjual dengan
pembayaran tunai yaitu Rp. 130.000.000.
Akad murabahah dengan bapak Yanto, pihak bank bertindak sebagai penjual
dan bapak Yanto sebagai pembeli. Lalu bank dan bapak Yanto melakukan transaksi
jual beli secara angsuran (murabahah muajjal) dengan harga yang disepakati Rp.
150.000.000 dimana margin untuk pihak bank sebesar Rp. 20.000.000.
Kelebihan murabahah
jika dibandingkan dengan kredit yaitu adanya kepastian jumlah pinjaman yang
harus dibayarkan kembali. Besaran margin/keuntungan dalam murabahah tidak boleh
dirubah oleh bank, tidak seperti halnya pada kredit dimana nasabah belum
dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga
akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating ratenya. Selain itu
murabahah tidak mengenal sistem bunga. Dalam murabahah hanya menghendaki satu
harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit
konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah
tanggungan yang harus dibayar. Selain itu yang menjadi keunggulan murabahah
jika dibanding kredit yaitu keuntungan dalam murabahah berbentuk margin
penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual, sedangkan kredit
konvensional keuntungan berdasarkan suku bunga sehingga nasabah yang
mendapatkan kredit konvensional kewajiban membayar cicilan beserta bunga
pinjaman sekaligus.
2.
Analisa resiko penilaian kelayakan usaha
sehubungan dengan pembiayaan:
Dari usaha yang
dijalankan ibu Anggraini, bapak Yanto dinilai layak untuk mendapatkan
pembiayaan dari Bank Maju Syari’ah karena pada saat usia pensiunnya bapak Yanto
akan terfokus kepada usaha ibu Anggraini dan bahkan akan membuka toko cabang
yang baru sehingga memungkinkan pembayaran angsuran pembiayaan akan tetap
berjalan lancar.
Analisis resiko
usahanya sebagai berikut:
|
3.
Debitur mengagunkan mobilnya yaitu mobil
pribadi baru tipe sedan keluaran china dengan harga pasar Rp. 150.000.000.
Berdasarkan bobot nilai likuidasi agunan Mobil
pribadi baru tipe sedan keluaran china sebagai berikut:
Mobil baru : 80%
Tipe sedan : 80%
China : 30%
Pribadi :
80%
Sedangkan, kebijakan di
Bank Maju Syariah menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan,
maka menggunakan bobot likuidasi China sebesar 30%. Oleh karena itu nilai limit
pembiayaan tersebut sebagai berikut:
30% x Rp. 150.000.000 =
Rp. 45.000.000,-
4.
Bapak Yanto membutuhkan pembiayaan untuk
membeli rumah sebesar Rp. 130.000.000 sedangkan Bank Maju Syariah mengharapkan
margin sebesar Rp. 20.000.000, maka total pembiayaan untuk bapak Yanto sebesar
Rp. 150.000.000. maka total angsurannya yang harus dibayar sebagai berikut:
Jika
jangka waktu 12 bulan:
Rp. 130.000.000 +
Rp.20.000.000 = Rp. 12.500.000 per bulan
12 bulan
Jika
jangka waktu 18 bulan:
Rp. 130.000.000 +
Rp.20.000.000 = Rp. 8.333.333,33 per
bulan
18 bulan
Jika
jangka waktu 24 bulan:
Rp. 130.000.000 +
Rp.20.000.000 = Rp. 6.250.000 per bulan
24 bulan
5.
Dari ketiga jangka waktu tersebut
(12,18,24 bulan) yang saya rekomendasikan kepada bapak Yanto adalah jangka
waktu 12 bulan. Hal ini dikarenakan dari hasil data usaha yang diperoleh dari
interview menunjukkan penghasilan bapak Yanto dan istrinya tiap bulan melebihi
jumlah angsuran pembiayaan, oleh karena itu memungkinkan bapak yanto dapat
membayar angsuran dengan lancar setiap bulan dan dalam jangka waktu 12 bulan
sudah dapat terlunasi.
Data penghasilan bapak
yanto dan istrinya dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Bapak
Yanto
Penghasilan Rp.
2000.000/bln untuk memenuhi kebutuhan
Deposito di Bank Maju
Syariah Rp. 50.000.000 jangka 5 tahun
B. Ibu
Anggraini (per bulan 26 hari berjualan)
Omzet perbulan Rp.
2000.000x26 = Rp. 52.000.000
Dikurangi :
Gaji karyawan 2 orang : Rp. 1.400.000/bulan
Sewa tempat : Rp. 1.000.000/bulan
Listrik : Rp. 500.000/bulan
Transportasi : Rp. 300.000/bulan
Telephone/pulsa : Rp. 200.000/bulan
Tagihan cicilan motor : Rp. 500.000/bulan
Maka laba bersih Ibu
Anggraini sebesar:
Rp. 52.000.000 – Rp.
3.900.000 = Rp. 48.100.000/ bulan
Dari penghasilan bersih
Ibu anggraini (sebesar Rp. 48.100.000/bulan) sudah pasti memungkinkan dapat
membayar angsuran pembiayaan sebesar Rp. 12. 500.000/per bulan dikarenakan
kebutuhan sehari-hari sudah dapat dipenuhi dari penghasilan gaji kantor bapak
Yanto. Oleh karena itu saya rekomendasikan jangka waktu 12 bulan dengan
angsuran Rp. 12. 500.000 tiap bulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar