Sabtu, 18 Juni 2016

UAS Manajemen Pembiayaan PBS shinta purwati



UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

Nama                          : SHINTA PURWATI
NPM                           : 141273010
Kelas/semester          : A/4
Mata Kuliah               : Manajemen Pembiayaan PBS
Dosen Pengampu       : Wagista Yulianto, SE.Sy

Soal Penjelasan
1.      Mengapa kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syari’ah?
2.      Apa saja hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan dan agunan non kebendaan?
Soal Analisa
Anda barusaja bergabung dengan Bank Maju Syari’ah. Setelah 2 bulan, tepatnya di awal juni 2016, anda baru saja menerima satu berkas lengkap permohonan pembiayaan berikut laporan survey dari salah seorang di bagian support pembiayaan Bank Maju Syari’ah.
Calon debitur anda adalah bapak Yanto (40 tahun), seorang Karyawan Swasta di salah satu perusahaan di Lampung Tengah. Istri pak Yanto adalah Ibu Anggraini pemilik Toko Pertanian “Karunia” yang kebetulan berlokasi di dekat kantor pak Yanto. Pak Yanto sudah bekerja 15 tahun dan akan pensiun di usia 55 tahun atau 15 tahun lagi. Setelah pensiun, rencananya pak Yanto akan berkonsentrasi di pengembangan usaha Toko Pertanian “Karunia” dan membuka satu cabang lagi di salah satu lokasi yang cukup ramai dengan perkantoran.
Data usaha dan hasil interview
·         Penghasilan Bapak Yanto sebesar Rp. 2000.000/bulan. Untuk kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dari penghasilan Bapak Yanto.
·         Bapak Yanto memiliki Deposito di Bank Maju Syari’ah sebesar Rp. 50.000.000. uang tersebut didepositokan dalam jangka waktu 5 tahun.
·         Omzet penjualan atas usaha Ibu Anggraini Rp. 2000.000/hari.
·         Ibu Anggraini hanya berjualan dari senin-sabtu. Pada hari minggu, beliau libur.
·         Gaji karyawan @700.000/bulan. Dengan jumlah 2 orang karyawan.
·         Pengeluaran lain
1.      Sewa tempat usaha Rp. 12.000.000/tahun
2.      Listrik Rp. 500.000/bulan
3.      Transportasi Rp. 300.000/bulan
4.      Telepon/pulsa Rp. 200.000/bulan
·         Tagihan cicilan motor di Bank Aman sebesar  Rp. 500.000/bulan
·         Harta yang dimiliki (salah satunya akan di agunkan)
1.      Bapak Yanto memiliki mobil baru tipe sedan keluaran cina yang digunakan untuk keperluan pribadi dengan taksiran harga pasar adalah Rp. 150.000.000
2.      Ibu Anggraini memiliki sebidang tanah berukuran 2500M2 berlokasi di persawahan Lampung Selatan. Harga pasar adalah 400.000/m2
·         Bapak Yanto bermaksud untuk membeli rumah di Kota Metro, senilai Rp. 130.000.000. oleh karena itu, beliau mengajukan pembiayaan di Bank Maju Syari’ah.
Tugas Anda:
1.      Jenis pembiayaan dengan akad apakah yang anda rekomendasikan bagi debitur? Jelaskan alasannya, termasuk keunggulan akad tersebut dibandingkan dengan kredit di Bank Konvensional.
2.      Berikanlah penilaian kelayakan usaha calon debitur dan menganalisa resiko apa saja yang dihadapi sehubungan dengan pembiayaan ini.
3.      Jika debitur mengagunkan mobilnya, dan berharap mendapatkan limit semaksimal mungkin. Jadi, berapakah nilai limit pembiayaan tersebut? (dengan catatan kebijakan di Bank anda menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan)
4.      Jika margin yang diharapkan oleh pihak Bank Maju Syari’ah adalah sebesar Rp. 20.000.000. maka berapakah total angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur jika memilih jangka waktu 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan?
5.      Dari ketiga pilihan jangka waktu tersebut, yang manakah yang anda rekomendasikan untuk debitur? Jelaskan alasannya?



Jawaban soal penjelasan:
1.    Kita perlu mengidentifikasi kebutuhan nasabah ketika pengajuan pembiayaan ke bank syari’ah karena dengan mengidentifikasi kebutuhan nasabah, pihak bank dapat mengetahui berapa besar pembiayaan yang akan diberikan serta relevansi antara kebutuhan konsumsi nasabah dengan pembiayaan yang diberikan. Selain itu, dengan mengidentifikasi kebutuhan nasabah, bank dapat memilih dan merekomendasikan produk atau akad yang paling tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan nasabah dengan resiko yang minimalis.
Untuk mengetahui berapa besar pembiayaan yang diberikan, bank menganalisis kebutuhan nasabah yang sebenarnya diperlukan dari yang di ajukan, tidak langsung menyetujui besar jumlah pembiayaan yang diajukan nasabah tetapi memperhitungkan jumlah pembiayaan yang tepat yang sebenarnya dibutuhkan oleh nasabah. Selain itu, bank akan menganalisis kesesuaian antara kebutuhan nasabah yang diperlukan dalam pengajuan pembiayaan dengan besarnya pembiayaan yang akan diberikan bank.

2.    Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan kebendaan yaitu

a.       Keabsahan kepemilikan dan dokumen-dokumen kepemilikan
b.      Marketability agunan, antara lain terkait dengan lokasi agunan, kondisi fisik dan jenis agunan
c.       Agunan yang dijaminkan tidak sedang dalam sengketa maupun gugatan dari pihak lain
d.      Memastikan peringkat jaminan yang diperoleh, sehingga memperkecil risiko dalam pelaksanaan eksekusi nantinya
e.       Kemudahan untuk dilaksanakan pengikatan
f.       Penutupan asuransi, mencakup kecukupan nilai agunan dan bonafiditas perusahaan asuransinya
Hal yang perlu diperhatikan dalam menerima agunan non kebendaan yaitu
  1. Karakter dari pemberi jaminan, dalam hal corporate guarantee karakter dari pengurus/pemilik perusahaan
  2. Legalitas pemberi jaminan perorangan meliputi kecakapan dan kewenangan bertindak dalam menerbitkan jaminan perorangan
  3. Kemampuan material pemberi jaminan perorangan/perusahaan
  4. Diminta kepada pemberi jaminan untuk melepas hak istimewanya, yaitu hak istimewa yg dimiliki pemberi jaminan untuk meminta agar barang-barang nasabah yang dijamin dilelang terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar jaminan. Dengan dilepaskannya hak istimewa dimaksud, maka dapat langsung menagih kepada pemberi jaminan apabila terjamin cidera janji tanpa harus melelang terlebih dahulu harta nasabah 
  5. Harus mengetahui dan memastikan telah berapa kali penjamin menandatangani atau memberikan jaminan serupa. Hal ini untuk mengetahui rasio harta kekayaan penjamin dibandingkan total hutang yang ikut dijamin yang bersangkutan.
  6. Akta pengikatanya dibuat dengan akta notaris dengan mencantumkan nilai rupiah yang dipertanggungkan. 
Jawaban soal analisa:
1.        Akad yang akan saya rekomendasikan kepada debitur adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Alasannya dikarenakan berdasarkan identifikasi terhadap kebutuhan nasabah yaitu Bapak Yanto memerlukan pembiayaan guna keperluan pembelian rumah di daerah Kota Metro dimana pembayarannya akan dilakukan secara angsuran dengan mengagunkan harta nya berupa mobil sebagai jaminan pembiayaan. Oleh karena itu saya rekomendasikan akad murabahah karena murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Dalam kasus ini menggunakan akad murabahah, pihak bank akan mengambil alih pembelian rumah dari pihak penjual lalu akan menjualnya kepada bapak Yanto dengan menyepakati harga yaitu harga beli ditambah margin yang diharapkan pihak bank. Dalam hal tersebut, pihak bank melakukan pembelian rumah dari penjual dengan pembayaran tunai yaitu Rp. 130.000.000.  Akad murabahah dengan bapak Yanto, pihak bank bertindak sebagai penjual dan bapak Yanto sebagai pembeli. Lalu bank dan bapak Yanto melakukan transaksi jual beli secara angsuran (murabahah muajjal) dengan harga yang disepakati Rp. 150.000.000 dimana margin untuk pihak bank sebesar Rp. 20.000.000.
Kelebihan murabahah jika dibandingkan dengan kredit yaitu adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali. Besaran margin/keuntungan dalam murabahah tidak boleh dirubah oleh bank, tidak seperti halnya pada kredit dimana nasabah belum dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating ratenya. Selain itu murabahah tidak mengenal sistem bunga. Dalam murabahah hanya menghendaki satu harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar. Selain itu yang menjadi keunggulan murabahah jika dibanding kredit yaitu keuntungan dalam murabahah berbentuk margin penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual, sedangkan kredit konvensional keuntungan berdasarkan suku bunga sehingga nasabah yang mendapatkan kredit konvensional kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.

2.        Analisa resiko penilaian kelayakan usaha sehubungan dengan pembiayaan:
Dari usaha yang dijalankan ibu Anggraini, bapak Yanto dinilai layak untuk mendapatkan pembiayaan dari Bank Maju Syari’ah karena pada saat usia pensiunnya bapak Yanto akan terfokus kepada usaha ibu Anggraini dan bahkan akan membuka toko cabang yang baru sehingga memungkinkan pembayaran angsuran pembiayaan akan tetap berjalan lancar.  
Analisis resiko usahanya sebagai berikut:




Tingkat resiko
Penjelasan
Substitute product
Rendah
Bagi pihak bank, memberikan pembiayaan kepada Bpk Yanto yang isrtinya merupakan pemilik toko pertanian maka resiko bagi pihak bank adalah rendah, karena tidak ada produk pengganti untuk bahan-bahan pertanian. Toko ini menyediakan segala keperluan pertanian mulai dari pupuk, benih, dan obat pembasmi hama. Setiap orang yang bertani akan memerlukan perlengkapan pertanian yang ada di toko ini.
Entry barrier
Tinggi
Kemudahan dalam perizinan pendirian usaha toko pertanian menyebabkan tingginya resiko bagi pihak bank untuk memberikan pembiayaan pada toko ini. Perizinan yang mudah memungkinkan banyak orang yang akan mendirikan usaha toko pertanian dan menyebabkan bertambahnya pesaing bagi toko ini.
Buyer’s power
Rendah
Kebutuhan akan keperluan bahan-bahan pertanian yang tinggi dari masyarakat akan menimbulkan resiko yang rendah bagi pihak bank untuk memberikan pembiayaan. Banyak masyarakat yang membutuhkan bahan dan perlengkapan pertanian sehingga jumlah pembeli di toko pertanian Karunia ini pun banyak dan penghasilanpun akan meningkat, sehingga kemungkinan toko ini dapat mengembalikan uang pinjaman tepat waktu seiring penghasilan yang lancar. Oleh karena itu, resiko pembiayaan akan rendah.
Supplier’s power
Moderat
Resiko pembiayaan bagi pihak bank tergolong moderat jika dilihat dari sisi penyetok bahan-bahan pertanian. Hal ini dikarenakan untuk keperluan seperti obat-obatan pembasmi hama, benih sayuran dan bibit palawija jumlah penyetoknya banyak sehingga kemungkinan terjadinya kekurangan stock obat pembasmi hama, benih sayuran, dan bibit palawija akan rendah dan persediaan tercukupi. Akan tetapi, untuk bahan seperti benih padi dan pupuk padi terkadang pada saat musim tanam padi persediaannya kurang dikarenakan suplier untuk benih dan pupuknya tidak serta merta setiap orang dapat menjadi suplier pupuk dan benih padi (berkaitan dengan kelompok tani). Oleh karena itu resiko bagi pihak bank adalah tingkat moderat. 
Industry rivalry
Tinggi
Resiko tinggi bagi pihak bank untuk memberikan pembiayaan karena banyaknya pesaing/pemilik usaha yang sama yaitu mendirikan toko pertanian. Sehingga memungkinkan pembeli berpindah tempat ke toko lain untuk membeli, dan kemungkinan penghasilan toko pertanian karunia berkurang seiring banyaknya pesaing yang menyebabkan pembeli membeli keperluan pertanian di toko lain tersebut (pesaing). Oleh karena itu, kemungkinan kemampuan membayar angsuran pinjaman akan menurun, maka memberikan pembiayaan pada toko ini resikonya tinggi.

3.        Debitur mengagunkan mobilnya yaitu mobil pribadi baru tipe sedan keluaran china dengan harga pasar Rp. 150.000.000.
Berdasarkan bobot nilai likuidasi agunan Mobil pribadi baru tipe sedan keluaran china sebagai berikut:
Mobil baru            : 80%
Tipe sedan            : 80%
China                    : 30%
Pribadi                  : 80%
Sedangkan, kebijakan di Bank Maju Syariah menggunakan bobot penilaian terendah untuk menilai agunan, maka menggunakan bobot likuidasi China sebesar 30%. Oleh karena itu nilai limit pembiayaan tersebut sebagai berikut:
30% x Rp. 150.000.000 = Rp. 45.000.000,-

4.        Bapak Yanto membutuhkan pembiayaan untuk membeli rumah sebesar Rp. 130.000.000 sedangkan Bank Maju Syariah mengharapkan margin sebesar Rp. 20.000.000, maka total pembiayaan untuk bapak Yanto sebesar Rp. 150.000.000. maka total angsurannya yang harus dibayar sebagai berikut:
Jika jangka waktu 12 bulan:
Rp. 130.000.000 + Rp.20.000.000  = Rp. 12.500.000 per bulan
                 12 bulan
Jika jangka waktu 18 bulan:
Rp. 130.000.000 + Rp.20.000.000  = Rp. 8.333.333,33 per bulan
                 18 bulan
Jika jangka waktu 24 bulan:
Rp. 130.000.000 + Rp.20.000.000  = Rp. 6.250.000 per bulan
                 24 bulan

5.        Dari ketiga jangka waktu tersebut (12,18,24 bulan) yang saya rekomendasikan kepada bapak Yanto adalah jangka waktu 12 bulan. Hal ini dikarenakan dari hasil data usaha yang diperoleh dari interview menunjukkan penghasilan bapak Yanto dan istrinya tiap bulan melebihi jumlah angsuran pembiayaan, oleh karena itu memungkinkan bapak yanto dapat membayar angsuran dengan lancar setiap bulan dan dalam jangka waktu 12 bulan sudah dapat terlunasi.

Data penghasilan bapak yanto dan istrinya dapat diuraikan sebagai berikut:
A.  Bapak Yanto
Penghasilan Rp. 2000.000/bln untuk memenuhi kebutuhan
Deposito di Bank Maju Syariah Rp. 50.000.000 jangka 5 tahun

B.   Ibu Anggraini (per bulan 26 hari berjualan)
Omzet perbulan Rp. 2000.000x26 = Rp. 52.000.000
Dikurangi :
Gaji karyawan 2 orang            : Rp. 1.400.000/bulan
Sewa tempat                            : Rp. 1.000.000/bulan
Listrik                                      : Rp. 500.000/bulan
Transportasi                             : Rp. 300.000/bulan
Telephone/pulsa                       : Rp. 200.000/bulan
Tagihan cicilan motor              : Rp. 500.000/bulan
Maka laba bersih Ibu Anggraini sebesar:
Rp. 52.000.000 – Rp. 3.900.000 = Rp. 48.100.000/ bulan

Dari penghasilan bersih Ibu anggraini (sebesar Rp. 48.100.000/bulan) sudah pasti memungkinkan dapat membayar angsuran pembiayaan sebesar Rp. 12. 500.000/per bulan dikarenakan kebutuhan sehari-hari sudah dapat dipenuhi dari penghasilan gaji kantor bapak Yanto. Oleh karena itu saya rekomendasikan jangka waktu 12 bulan dengan angsuran Rp. 12. 500.000 tiap bulannya.


Senin, 06 Juni 2016

FIQIH ZAKAT (MUSTAHIQ ZAKAT) kelompok 5 kayaknyaaa...



A.      PENDAHULUAN

1.         Latar Belakang
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran.Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Zakat adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga. Setelah kita mempelajari pengertian zakat, dasar hukumnya, macam-macam zakat diantaranya zakat fitrah dan zakat mal baik itu zakat binatang ternak, hasilbumi, emas dan perak yang disertai dengan batas nishob serta besarnya zakat yang harus dikelurakan (yang lebih dikhususkan pada penjelasan zakat profesi). Dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang pengertian orang-orang yang berhak menerima zakat yang berjumlah 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil).







B.       PEMBAHASAN

1.         Mustahiq Zakat
Mustahik zakat sering kali diartikan sebagai orang yang berhak menerima zakat.
Zakat tidak boleh diserahkan kecuali kepada orang-orang yang telah ditentukan Allah dalam kitab-Nya. Dalam Al-Quran Surah At-Taubah:60 disebutkan bahwasannya terdapat ketentuan tentang golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, diantaranya yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibnussabil. Mazhab Syafi’i[1]mengatakan, “zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal.” Berdasarkan Q.S At-Taubah:60
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِيسَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُعَلِيمٌ حَكِي
Artinya: “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”[2]
Orang-orang yang disebutkan di dalam ayat di atas adalah orang-orang yang berhak menerima zakat dan dijadikan Allah sebagai tempat penyerahan zakat. Ketentuan tersebut juga sudah menjadi ijma’ umat islam bahwa tidak boleh menyerahkan sedikitpun dari harta zakat kepada selain orang-orang di atas. Mazhab syafi’I mengatakan, “zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal.
Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ziyad bin Harits r.a. bahwa Rasulullah bersabda: Artinya: “sesungguhnya Allah tidak ridha dengan keputusan seorang nabi atau yang lainnya dalam urusan sedekah, sehingga dia memutuskan sendiri atasnya dan membaginya menjadi delapan bagian.”
Rasulullah bersabda kepada peminta-minta: Artinya: “seandainya engkau termasuk dari bagian itu, pasti aku akan memberimu.”
Ketika orang-orang munafik membantah Nabi Saw. dalam pembagian sedekah, maka Allah menjelaskan bahwa Dialah yang membaginya, menjelaskan hukumnya serta mengaturnya. Dia tidak menyerahkan pembagiannya kepada orang lain. Syekhul Ialam Ibnu Taimiyyah berkata, “zakat wajib diserahkan kepada delapan golongan tersebut apabila semuanya ada. Apabila hanya ada sebagian, maka dibayarkan kepada golongan yang ada, juga dikirimkan ketempat yang di dalamnya terdapat golongan-golongan tersebut. Ia juga berkata “hendaknya zakat hanya diserahkan kepada orang yang menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah. Karena Allah mewajibkannya adalah sebagai bantuan bagi orang-orang mukmin yang membutuhkannya untuk menunaikan ketaatan kepada-Nya atau orang-orang yang membantu mereka untuk menunaikan ketaatan tersebut. Maka orang-orang yang membutuhkan zakat namun tidak menunaikan shalat, maka ia tidak boleh diberi darinya, sampai ia bertaubat dan selalu menunaikan shalat.”
Orang-orang yang berhak menerima zakat antara lain:
a.         Orang-orang fakir
Al-Fuqara’ adalah bentuk jamak dari kata al-faqir. Al-Faqir menurut mazhab Syafi’I dan Hanbali adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Orang-orang fakir lebih membutuhkan zakat dari pada orang-orang miskin. Karena Allah memulai ayat di atas dengan golongan ini, dan dia memulai dari yang paling penting, kemudian yang penting dan seterusnya.
Orang-orang fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dan mereka tidak mampu berusaha. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai sedikit harta untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jika mereka tidak memiliki apa-apa, maka diberi bagian dari zakat yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Jika mereka memiliki sedikit harta, maka diberi bagian dari zakat yang dapat menutupi kekurangannya. Zakat yang diberikan kepada mereka tersebut adalah kebutuhan selama satu tahun.[3]

b.         Orang-orang miskin
Orang-orang miskin kondisinya lebih baik dari orang-orang fakir. Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta yang hanya cukup untuk memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan mereka. Mereka diberi bagian dari zakat yang dapat menutupi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan mereka selama satu tahun.[4]

c.         Para ‘amil zakat
Mereka adalah para petugas yang ditunjuk oleh pemimpin kaum muslimin untuk mengumpulkan zakat dari para pembayarnya, menjaganya, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka menerima bagian dari zakat sesuai dengan upah bagi kerja mereka. Akan tetapi, jika pemimpin kaum muslimin telah menetapkan gaji untuk mereka dari Baitul Maal, maka mereka tidak boleh diberi bagian dari harta zakat. Namun sangat disayangkan, di zaman ini para ‘amil di samping menerima gaji dari pemerintah, mereka juga mengambil bagian dari zakat sebagai upah bagi kerja mereka dalam mengambil dan membagi zakat. Sesungguhnya di haramkan bagi para ‘amil yang telah mengambil gaji dari pemerintah untuk mengambil bagian dari zakat sebagai upah bagi kerja mereka, karena mereka telah menerima upah untuk kerja mereka.

d.      Orang-orang muallaf
Muallaf berasal dari kata ta’liif yang berarti menyatukan hati. Orang-orang muallaf ada dua macam, yaitu orang-orang kafir dan orang-orang muslim. Orang kafir diberi bagian dari zakat apabila dengannya, karena ia akan masuk islam. Jadi, pemberian zakat kepadanya adalah untuk menguatkan niat dan keinginannya dalam masuk islam. Apabila diberi bagian dari zakat, maka ia akan menghentikan kejahatannya terhadap kaum muslimin atau orang lain.
Adapun muallaf muslim maka diberi bagian dari zakat untuk menguatkan imannya atau untuk menarik temannya agar masuk islam. Di samping tujuan-tujuan baik lainnya yang bermanfaat bagi orang-orang muslim. Pembagian zakat untuk membujuk hati ini hanya dilakukan ketika dibutuhkan. Karena Umar r.a. Utsman r.a. dan Ali r.a. tidak melakukannya disebabkan tidak adanya keperluan untuk melakukannya.[5]

e.       Ar-Riqaab
Ar-riqaab adalah para budak yang ingin memerdekakan diri namun tidak memiliki uang tebusan untuk membayarnya. Maka mereka diberi zakat sesuai dengan jumlah yang mereka butuhkan untuk menebus dan memerdekakan diri. Dibolehkan juga bagi seorang muslim untuk menggunakan harta yang wajib ia keluarkan untuk membeli seorang budak kemudian memerdekakannya. Juga dibolehkan menggunakannya untuk menebus seorang tawanan muslim, karena itu berarti ia telah membebaskan seorang muslim dari tawanan musuh.

f.       Al-Ghaarim
Al-ghaarim adalah orang yang menanggung utang. Orang yang menanggung utang ada dua macam yaitu:
1)        Orang yang menanggung utang orang lain. Yaitu orang yang menanggung utang untuk memperbaiki perselisihan. Misalnya jika terjadi persengketaan antara dua kabilah atau dua desa karena darah atau harta, sehingga mengakibatkan pertikaian dan permusuhan diantara mereka. Maka orang tersebut berusaha mendamaikan mereka dengan menyanggupi untuk membayar harta sebagai ganti dari yang dipersengketakan. Ia melakukan hal tersebut untuk memadamkan pertikaian. Dengan demikian, ia telah melakukan kebajikan.
Maka disyariatkan untuk meringankan bebannya dengan zakat, agar hartanya tidak habis atau tidak rusak karena beban yang ia tanggung. Selain itu, agar hal tersebut menjadi motivasi bagi dirinya dan bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang mulia seperti ini, yang dapat memadamkan api fitnah dan menghilangkan kerusakan. Bahkan syara’ membolehkan orang tersebut untuk meminta bantuan demi mewujudkan tujuan ini. Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Qabishah r.a. bahwa ia berkata kepada Rasulullah, “wahai Rasulullah, saya menanggung beban utang.” Lalu Rasulullah menjawab: Artinya: “tetaplah di sini hingga ada sedekah yang datang kepada kami, maka kami akan memberikannya kepadamu.”
2)        Orang yang menanggung utang untuk dirinya sendiri. Seperti seseorang yang ditawan oleh orang-orang kafir yang hendak menebus dirinya, atau orang yang mempunyai utang dan tidak mampu membayarnya. Maka kedua orang ini diberi bagian dari harta zakat untuk menutupi utang mereka.[6]

g.         Fii Sabiilillaah
Orang yang berada di jalan Allah adalah sukarelawan yang pergi berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan gaji dari Baitul Maal. Maka ia diberi bagian dari harta zakat. Kata fii sabiilillaah “di jalan Allah” apabila tidak dibatasi dengan kata lain maka yang dimaksud adalah perang di jalan Allah. Allah berfirman dalam Q.S. Ash-Shaff:4 yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya.” Dan dalam Q.S. Al-Baqarah:244 yang artinya “dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah.”
Menurut jumhur ulama, orang-orang yang berperang di jalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, meskipun mereka itu kaya karena sesungguhnya orang-orang yang berperang itu adalah untuk kepentingan orang banyak. Lain dengan orang-orang yang digaji oleh markas komando mereka, tidak diberi bagian zakat sebab mereka memiliki gaji tetap yang dapat dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan mereka, dan mereka tidak memerlukan bagian itu.[7]

h.      Ibnus Sabiil (orang dalam perjalanan)
Ibnus sabiil adalah musafir yang telantar dalam perjalanannya, karena bekal yang ia miliki telah habis atau hilang. Sabiil artinya jalan, maka orang yang berada dalam perjalanan dinamakan ibnus sabiil. Ibnus sabiil diberi bagian dari zakat sejumlah biaya yang ia butuhkan untuk sampai ke tempat tinggalnya. Apabila ia berada dalam perjalanan menuju sebuah negeri, maka ia diberi bagian dari zakat yang dapat mengantarkannya sampai ke negeri tersebut dan dapat mengantarkannya pulang ke negeri asalnya. Yang termasuk kategori ibnus sabil adalah tamu yang datang di suatu tempat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a. dan beberapa ulama lainnya.[8]
Apabila ada sisa dari zakat yang diperoleh ibnus sabiil, orang yang berperang, orang yang berutang, atau budak yang ingin menebus dirinya, maka mereka wajib mengembalikannya. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki secara mutlak harta zakat yang mereka dapatkan. Tetapi mereka memilikinya berdasarkan kebutuhan dank karena adanya sebab yang membuat mereka memperolehnya. Jadi, apabila sebab itu hilang, maka hak mereka untuk mendapatkan bagian dari zakat tersebut juga hilang.[9]
Jika delapan golongan atau kelompok tersebut dalam Q.S At-Taubah:60 itu dikelompokkan lagi, maka akan terdapat tiga hak dalam zakat. Hak-hak itu adalah sebagai berikut:
a.         Hak fakir-miskin
Hak fakir-miskin merupakan hak yang esensial dalam zakat karena Tuhan telah menegaskan bahwa dalam harta kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang-orang miskin, baik yang meminta-minta atau yang diam-diam  saja.
b.         Hak masyarakat
Hak masyarakat juga terdapat dalam zakat, karena harta kekayaan yang diperoleh seseorang sesungguhnya berasal dari masyarakat juga, terutama kekayaan yang diperoleh melalui perdagangan dan badan-badan usaha. Hak masyarakat itu harus dikembalikan kepada masyarakat terutama melalui saluran sabilillah.
c.         Hak Allah
Karena sesungguhnya harta kekayaan seseorang itu adalah hak mutlak milik Allah, yang diberikan kepada seseorang untuk dinikmati, dimanfaatkan dan diurus sebaik-baiknya. Menyebutkan zakat sebagai hak Allah adalah mendudukkan zakat sebagai ibadah khassah (ibadah khusus) yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dalam rangka melaksanakan perintah Allah.[10]
Penjabaran rumusan kedelapan rumusan tersebut dilakukan oleh manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad dalam berbagai aliran hukum islam. Oleh karena itu, kadangkala rumusannya berbeda. Misalnya saja empat imam mazhab yang sepakat tentang bolehnya menyerahkan zakat kepada salah satu golongan dari kedelapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran. Namun menurut Syafi’i: wajib diserahkan kepada delapan golongan jika zakat tersebut dibagikan oleh imam (kepala negara) dan terdapat petugas pengumpul zakat. Jika tidak ada petugas pengumpul zakat maka zakat tersebut dibagikan kepada tujuh golongan saja. Sedangkan jika tidak ada sebagian golongan maka zakat tersebut diberikan kepada golongan yang ada. Demikian juga, orang yang memberi zakat wajib membagikannya kepada semua golongan jika ada golongan-golongan tersebut disekitar tempat tinggalnya dan harta yang dibagikan itu mencukupi. Akan tetapi jika tidak mencukupi, maka zakat tersebut wajib diberikan kepada tiga golongan, dan jika ketiga golongan tersebut tidak ada di sekitar tempat tinggalnya maka diberikan golongan yang ada saja. Delapan golongan (fakir, miskin, Amil, Muallaf Qulubuhum/orang yang ditundukkan hatinya, Riqab, Gharim, Fisabilillah, Ibn Sabil.










2.        Syarat-Syarat Mustahiqq Zakat dan Sifat-Sifatnya[11]
a.       Faqir, kecuali panitia zakat karena tetap diberi bagian zakat meskipun orang kaya
b.      Penerima zakat harus muslim
c.       Penerima zakat bukan berasal dari keturunan bani hasyim
d.      Penerima zakat bukan orang yang lazim diberi nafkah
e.       Penerima zakat harus baliq, akil, dan merdeka















C.      PENUTUP

1.    Kesimpulan
Mustahik zakat adalah seseorang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan Allah. Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (8 ashnaf) yaitu Fakir, Miskin, amil (pengurus zakat), Muallaf Riqab (pembebasan budak), Gharim (orang yang berhutang), Fii Sabililah yaitu usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakan syari’ar islam dan kepentingan agama atau kemaslahatan umat, dan Ibnusabil ialah orang yang berpergian tidak untuk bermaksiat, tetapi demi kemaslahatan umum dan kehabisan bekal di perjalanan.
Syarat mustahiqq zakat yaitu Faqir, muslim, bukan berasal dari keturunan bani hasyim, bukan orang yang lazim diberi nafkah, dan Penerima zakat harus baliq, akil, dan merdeka









[1]Al-Muhadzdzab, I, hlm.170-172; Hasyiyah al-Bajuri, I, hlm.291-294; Mughni al-Muhtaj, III, hlm. 106-112.
[2]Abdul Hamid,Fikih zakat, LP2 STAIN, Curup, 2012, hlm 69

[3]  Saleh Fauzan, fiqih Sehari-Hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hlm. 219-220.
[4] Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, (Jakarta: Universitas Indonesia,1988), hlm. 310.

[5]Nayl al-Awthar, IV, hlm. 166
[6] Abu Dawud, Ibn Majah, dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.
[7]Al-Kitab ma’a al-lubab, I, hlm.155; al-Syarh al-Kabir, I, hlm.495; Bidayah al-Mujtahid, I, hlm. 269
[8]Bidayah al-Mujtahid, I, hlm. 268
[9]Al-Majmu’, VI, hlm. 214
[10] Yusuf al-Qardhawi, A.A. Basyir, 1975, hlm. 44-46.
[11] Wahbah Al-Zuhaili, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 294.